PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus pembakaran hutan dan lahan, Joh alias Ab, warga Jalan Mendawai Baru, Jekan Raya, Palangka Raya, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (3/12/2018).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Mas Diding, mendakwa Joh dengan tiga pasal sekaligus.

Terdakwa dibidik dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 108 Jo 69 ayat (1) huruf H. UURI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 2 Ayat (1) Perda Propinsi Kalteng Nomor 5 tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Kami dakwa dengan tiga pasal sekaligus, supaya ada efek jeranya. Supaya tidak ada orang lain lagi yang sengaja membakar hutan,” kata Mas Diding usai sidang.

Joh alias Ab, ditangkap saat membakar lahan di Jalan G Obos XI pada Agustus 2018. Berawal saat pemilik lahan, Ciling meminta terdakwa membersihkan lahannya.

--page

Terdakwa kemudian dengan inisiatifnya sendiri melakukan pembakaran tanpa suruhan dari pemilik lahan. Lahan seluas 25x50 meter itu pun hangus terbakar api. (AGUS PRIYONO/B-11)