PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ram menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (3/12/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap dirinya.

Majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu memvonis terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan dari jaksa yang menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman yang sama yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya Ram ditangkap oleh aparat kepolisian pada Juli 2018 lalu di Jalan Dr Murjani saat tengah menjual zenith tersebut kepada seseorang. Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil menyita setidaknya 266 butir pil zenith.

Aparat juga mengamankan uang Rp649.000 yang merupakan hasil dari penjualan zenith. Pil zenith milik terdakwa dibeli dari seseorang bernama Am yang saat ini masih buron. Terdakwa membeli 600 butir pil zenith seharga Rp3 juta.

--page

Kemudian pil zenith tersebut dijualnya kembali dengan harga Rp 60.000 per 10 butir. Atas aksi nekatnya berjualan zenith, Ram yang dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kini harus merasakan jeruji besi sampai 4,5 tahun. (AGUS/B-6)