SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dari seluruh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, ada tiga PPAT yang biasa dijadikan tempat Jamaludin bertransaksi.

"Sudah ada tiga PPAT yang mengakui tempat Jamaludin transaksi," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Selasa (4/12/2018).

Tiga PPAT itu, kata dia, sudah diperiksa bahkan sudah menunjukkan bukti di mana saja aset milik mantan Kepala BPN Kotim itu yang sudah dipindahtangankan.

"Sekarang kita tinggal menunggu kapan waktu kami periksa lagi Jamaludin," tukas Wahyudi saat di ruang kerjanya.

Wahyudi menjelaskan, PPAT itu diperiksa dalam tindaklanjut kasus penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kembali menyeret Jamaludin.

--page

"Ada 179 buku tanah yang kita sita dari BPN Kotim itu atas nama Jamaludin, keluarga dan orang dekatnya, namun sebagian sudah dijual," tandasnya. (NACO/B-2)