BORNEONEWS, Sampit - AR alias Ma menonjok wajah istrinya Mirawati lantaran korban tidak mau menidurkan anak mereka yang masih berumur 1 tahun.
"Waktu itu dia tidak mau menidurkan anak," kata warga Jalan Muchran Ali Gang Kelapa Sawit, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, saat tahap II, di Kejari Kotim, Selasa (4/12/2018).
Perbuatan yang dilakukan tersangka pada Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Baamang Hulu I, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.
Saat itu, korban sedang makan. Karena sudah malam, anak mereka yang kecil belum juga tidur. Ketika diminta untuk menidurkannya korban tidak mau karena anak sedang bermain, namun tersangka menganggap korban menjawab kasar.
Hingga keduanya cek cok dan korban dipukul dua kali wajahnya. Korban melawan dengan melemparkan barang yang ada di sekitarnya hingga tersangka menonjok kepala bagian belakang.
--page
Setelah datang mertuanya, ia diantar pulang. Karena tidak terima tersangka dilaporkan. Atas perbuatannya itu, ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (NACO/B-2)








