BORNEONEWS, Kuala Kurun- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Yulius Agau, menyampaikan bahwa untuk memastikan perencanaan yang baik, pemerintah pusat menyediakan tenaga pendamping lokal desa, pendamping desa, dan tenaga ahli sesuai bidangnya.
Mereka ditugaskan membina dan memfasilitasi pemerintah desa dalam penyelengaraan pemerintahan di desa. Dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban penyelangaraan pemerintah desa.
"Pendamping desa merupakan merupakan mitra pemerintah dalam pendampingan pemerintahan desa. Karenanya, harus memperbaharui diri dengan belajar terus-menerus dan mengikuti dinamika perkembangan regulasi tentang desa," kata Yulius Agau saat Rakor dan Evaluasi Program Pembangunam dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Selasa (4/12/2018).
Dengan demikian, lanjutnya, pendampingan harus mampu memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan kepentingan mereka. Sehingga pembangunan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia.
"Serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan dapat terwujud," ujarnya. (EPRA SENTOSA/B-3)








