SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Fadlian Noor, mengungkapkan bahwa juru parkir, terutama di tempat yang ada e-parking akan digajih sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK). 

"Jadi untuk petugas parkir yang berada di zona e-parking nantinya akan digaji sesuai dengan UMK, ditambah dengan jaminan BPJS Kesehatan yang ditanggung petugas dan pengelola parkir tersebut," ujar Fadlian, Selasa (4/12/2018). 

Kebijakan itu diberlakukan setelah e-parking berjalan di seluruh pusat perbelanjaan di Kotim. Sehingga tidak ada lagi setoran yang kurang atau penyelewengan uang parkir yang dilakukan petugas di lapangan. 

"Ini adalah upaya dari kami untuk meminimalisasi terjadinya penyelewengan uang parkir. Yang mungkin bisa saja terjadi selama ini," kata Fadlian. 

Ia juga mengatakan, upaya tersebut dilakukan agar para juru parkir yang bekerja di lapangan memiliki penghasilan memadai dan mendapatkan tanggungan kesehatan. Sehingga mereka bisa bekerja dengan baik.

--page

"Mudah-mudahan ini segera dapat diberlakukan. Sehingga bisa lebih maksimal lagi pemungutan pendapatan daerah dari parkir," ungkap Fadlian Noor. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)