BORNEONEWS, Kuala Kurun- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius Agau, menyampaikan bahwa pihaknya telah memproses surat keputusan (SK) pelantikan kepala desa terpilih hasil pilkades serentak pada 31 Oktober 2018.
"Sesuai tahapan pilkades, pelantikan kepala desa terpilih paling lambat 18 Februari 2019," kata Yulius Agau.
Menurut dia, meski masih ada dua desa yang melakukan gugatan hasil pilkades, hal itu tidak akan mengganggu tahapan. Namun demikian, bila nantinya ada ketepan pengadilan terkait hasil gugatan pilkades, akan menjadi acuan.
"Kalau sesuai aturan tidak ada yang melarang kita untuk melantik. Kalau ada keputusan pengadilan harus dibatalkan, bisa kita batalkan," ucapnya.
Pilkades serentak di Gumas dilaksanakan di 59 desa. Pascapilkades, ada dua desa yang masih proses sangketa. Satu desa di antaranya sudah didaftarkan di PTUN Palangka Raya. (EPRA SENTOSA/B-3)








