SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hingga saat ini belum ada penerapan kenaikan tarif parkir di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), karena masih tetap Rp1.000 untuk sepeda motor. Dengan kondisi ini Kepala Dinas Perhubungan Fadlian Noor meminta kalau ada juru parkir yang memungut uang melebihi tarif agar dilaporkan kepada pihaknya.

"Jadi bagi masyarakat yang diminta membayar parkir lebih dari Rp1.000 jangan mau. Jika jukir tersebut tetap ngotot, maka laporkan saja kepada kami," ujar Fadlian, Selasa (4/12/2018). 

Ia minta masyarakat melakukan hal tersebut. Jika memang jukir tetap ngotot, catat namanya, dan tempat dia memarkir. Setelah itu serahkan kepada pihaknya agar ditindak.

"Kami akan tindak jika memang nantinya ada terbukti jukir memungut diatas harga perda yang ditentukan tersebut," janji Fadlian. 

Saat ini masih banyak terdengar laporan lisan masyarakat banyak jukir menagih uang di atas Rp1.000 per motor. Bahkan jika warga menolak, maka mereka tetap ngeyel meminta bayaran tersebut. 

--page

Selain itu, warga yang hanya singgah untuk membeli dalam waktu yang tidak sampai 10 menit juga langsung ditagih oleh jukir. Inipun sangat memberatkan masyarakat. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)