NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berdasarkan hasil putusan pengadilan, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau resmi dipecat.

"Butul, tiga PNS Pemkab Lamandau kita berhentikan karena berdasarkan hasil dari proses peradilan, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto, Selasa (3/12/2018). 

Wabup menyebut, karena putusan sudah incracht maka Pemkab kemudian memprosesnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, di mana sanksi terberatnya adalah pemecatan. 

"Putusan pengadilan bagi mereka (PNS terjerat kasus tipikor) itu saat ini sudah incracht. Artinya, secara otomatis status ketiganya kini sudah tidak lagi menjadi PNS," katanya.

Riko menyebut, tiga pegawai dimaksud adalah atas nama Badaging Handen, Sri Purwanti dan Hamlianur.

--page

Hal senada diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamandau, Marinus Apau. Ia membenarkan bahwa ada tiga PNS Lamandau yang diberhentikan.

"Berdasarkan proses peradilan tipikor statusnya incracht dan terbukti bersalah, maka otomatis status PNS-nya lepas. Nah, untuk menguatkan status kepegawainnya itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) rencananya akan mengeluarkan surat pemberhentiannya akhir bulan (Desember 2018) ini," jelas Apau. (HENDI NURFALAH/B-5)