SAMPIT –


BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur digelar. Giliran Herino Berson Masal memberikab keterangannya dalam perkara yang menyeret Jamaludin dan Darmawi.


"Pengakuan Herino ia memberikan uang kepada terdakwa Jamaludin, untuk penerbitan sertifikat itu," kata JPU Kejari Kotim dalam kasus itu, Lilik Haryadi, Rabu (5/12/2018).


Jamaludin meminta Rp40 juta kepadanya, namum saat ia mengantarkan uang itu ke ruang kerja Jamaludin menurut dia yang ia serahkan sebesar Rp45 juta.


Jamaludin merupakan mantan Kepala BPN Kotim sementara itu Darmawi merupakan petugas ukur BPN yang ditugaskan Jamaludin mengukur lahan yang kini bersengketa dengan tanah Disdik itu.


Namun demikian, lanjut Lilik dalam persidangan itu Jamaludin ngotot membantahnya. Ia menyebut Jamaludin mengaku tidak menerima apa-apa dari Herino hingga keterangan keduanya saling berlawanan.

--page

"Pekan mendatang sidang kembali digelar masih mendengarkan keterangan para saksi," pungkas Lilik.(NACO/m)