BORNEONEWS, Sampit - Ratusan potong kayu Benuas ilegal rencananya akan dikirim ke kota Palangkaraya dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Hal itu diketahui setelah Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memintai keterangan para tersangka.
"Kayu Benuas sebanyak 280 potong yang diduga illegal ini rencana nya akan dikirim oleh para tersangka ke dua kota besar yang ada di Kalimantan, yakni Palangkaraya dan Banjarmasin," ucap Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (5/12/2018).
Salah seorang sopir yang dijadikan tersangka berdalih tidak mengetahui jika truk yang digunakannya itu bermuatan kayu illegal. Dalam sekali pengiriminan, para sopir dijanjikan upah hingga jutaan rupiah oleh seorang oknum yang hingga kini masih diburu oleh Polres Kotim jajaran.
"Salah seorang tersangka mengaku tidak tau jika kayu yang dibawanya ini tidak memiliki dokumen yang sah. Yang ia tau hanya mengantarkan kayu ini sampai ketujuan. Meteka diupah sekitar Rp 6 juta dalam sekali pengiriman," jelas Kasatreskrim.
Meskipun tersangka beralasan tidak tau, Satreskrim Polres Kotim tetap menegakkan hukum yang berlaku. Ke empat orang sopir (Aulia Rahmatullah, Arifin, Sadriansyah dan Jainal Ihsan) yang ditangkap di Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat (1) huruf a junto Pasal 16 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 2,5 miliar. (ACHMAD SYIHABUDDIN/m)








