PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 1152 pcs dari 114 jenis produk obat dan kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta produk palsu berhasil disita Kantor BPOM Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Total produk kosmetik, obat  dan produk kosmetik  palsu senilai Rp 50 juta tersebut berhasil diamankan dalam dua kali operasi penertiban yang dilakukan di pasar dalam Kota Pangkalan Bun dan Pasar Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng 3 hingga 4 Desember 2018.

Kepala Kantor BPOM Pangkalan Bun Kodon Tarigan ditempat kerjanya Jalan Ahmad Wongso, Rabu (5/12/2018) menjelaskan operasi penertiban ini bertujuan untuk melindungi konsumen agar mendapatkan produk yang masih belum diketahui komposisi pembuatannya apakah berbahaya atau merugikan kesehatan.

"Rata-rata para pedagang yang ditemukan menjual produk palsu dan yang tidak terdaftar di BPOM tersebut juga tidak mengetahui apakah produk yang mereka jual sudah terdaftar atau tidak," jelas Kodon.

Mereka juga, lanjut Kodon, tidak mengetahui apakah produk kosmetik yang dijualnya asli atau tidak.

"Lantaran para pedagang tersebut mendapatkan produk itu dari sales freelance yang datang ke toko mereka. Tentunya hal iniembuat kerugian tersendiri bagi para pedagang, lantaran produk yang dijualnya tersebut harus disita dan dimusnahkan untuk melindungi konsumen," jelas Kodon.

Menurut Kodon, walau demikian pihaknya masih belum memberikan sanksi apapun pada para pedagang yang menjual produk yang disita tersebut.

"Karena mereka juga tidak mengetahui bahwa produk yang dijualnya tersebut palsu serta tidak terdaftar di BPOM. Untuk itulah kami mengimbau pada para pedagang, agar tidak langsung percaya bila ditawari untuk menjual produk obat, kosmetik serta makanan yang ditawarkan oleh sales. Lantaran saat ini sudah ada aplikasi ceklis dari  BPOM yang bisa diunduh di smartphone untuk mengecek apakah produk tersebut asli atau palsu serta apakah sudah terdaftar di BPOM," jelas Kodon. (YD/m)