SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Perlawanan yang dilakukan Margi B Sunardi terhadap eksekusi lima truk PT Biru Kenyala Damai Sentosa (BKDS) oleh Pengadilan Negeri Sampit dengan terlawan I Ramlin Mashur dan Terlawan II Yusoa rencananya pihak Margie akan menghadiri saksi dari pihak bank.

Namun saat sidang Rabu (5/12/2018) yang dipimpin Paisol itu saksi yang akan mereka hadirkan tidak hadir, sehingga sidang itu mereka hanya menyerahkan bukti tambahan surat.

"Mereka diberi kesempatan lagi hadirkan saksi pekan mendatang dari bank lagi katanya," kata Hartono saat bersama M Iman kuasa hukum Ramlin.

Pihak Margi melayangkan perlawanan melalui kuasa hukumnya Duliarman Sinurat. "Setelah mereka baru giliran kami ajukan saksi," tegas Hartono seusai sidang.

Margi yang juga merupakan direktur PT Kemilau Makmur Abadi itu melakukan perlawanan setelah 5 truk tangki PT BKDS disita atas sisa utang PT BKDS sebesar Rp462 juta dengan Ramlin.

Itu merupakan sisa uang bisnis antara Ramlin dengan PT Biru Kenyala Damai Sentosa (BKDS) yang harus dibayar sehingga berujung pada penyitaan lima unit truk milik PT BKDS itu. 

Namun nampaknya Margi yang sudah mengubah nama truk itu dari BKDS jadi PT Kemilau Makmur Abadi itu keberatan hingga melayangkan perlawanan. (NACO/B-6)