PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Palangka Raya akan membidik oknum staf pegawai di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan 3 pasal.

Ada 3 pasal yang nanti akan diberikan oleh Jaksa terhadap tersangka DA dalam dakwaan atas Kasus OTT dugaan pemerasan Ujian Kenaikan Tingkat Golongan I dan II.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo, Rabu (5/12/3018).

"Tersangka nanti akan kami kenakan pasal 12 hufuf e UU TIPIKOR, atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU tipikor," katanya, Rabu (5/12/2018).

Kajari mengatakan, pihaknya tidak akan main-main dan akan menindak tegas para pelaku tindak pidana seperti ini.

--page

"Ini merupakan kasus umum yang sering terjadi di tempat pelayanan masyarakat. Meskipun nominalnya kecil, yang dirugikan tetap saja masyarakat. Hal seperti ini yang harus kami tindak sebagai penegak hukum," pungkasnya. (AGUS/B-2)