BORNEONEWS, Sampit - Hartono dan M Iman kuasa hukum Ramlin Mashur mempertanyakan saksi dari perbankan yang dihadirkan Margi B Sinardi dalam sidang perlawanannya.
"Kita pertanyakan juga apa kapasitas saksi dari pihak bank yang mereka hadirkan, fakta itu sudah kuat jadi apalagi, nanti kami akan menghadirkan saksi kami juga," kata Hartono, Rabu (5/12/2018) seusai sidang.
Sementara itu Duliarman Sinurat mengatakan pekan mendatang mereka akan menghadirkan saksi lagi. "Kami akan hadirkan saksi dari Bank Danamon nanti," katanya.
Perlawanan yang dilakukan Margi B Sunardi terhadap eksekusi lima truk PT Biru Kenyala Damai Sentosa (BKDS) oleh Pengadilan Negeri Sampit dengan Terlawan I Ramlin Mashur dan terlawan II Yusoa
Margi yang merupakan Direktur PT Kemilau Makmur Abadi melakukan perlawanan setelah 5 truk tangki PT BKDS disita atas sisa utang PT BKDS sebesar Rp462 juta dengan Ramlin.
--page
Uang itu merupakan sisa uang bisnis antara Ramlin dengan PT Biru Kenyala Damai Sentosa (BKDS) yang harus dibayar, sehingga berujung pada penyitaan lima unit truk milik PT BKDS , bahkan perjanjian bisnis yang berujung pada utang itu tertuang dalam akta notaris yang dianggap sah.
Namun nampaknya Margi yang sudah mengubah nama truk itu dari BKDS jadi PT Kemilau Makmur Abadi itu keberatan hingga melayangkan perlawanan.
"Kita pertanyakan juga Margi ini mengajukan perlawanan. Padahal yang kita gugat dan menerima saat mediasi dulu PT BKDS bukan Margi," tukas Ramlin. (NACO/B-6)








