MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh- Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyepakati upah minimum kabupaten (UMK) 2019 sebesar Rp3.048.352 per bulan. Naik sebesar Rp323.698 dari UMK 2018 yang hanya Rp2.724.654 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Utara Tenggara, Rabu (5/12/2018), mengatakan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) ditetapkan berdasarkan Peratuaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2018, tertanggal 21 November 2018.

“UMK 2019 naik sebesar Rp323.698 per bulan. Kenaikan itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik. Usulan UMK 2019 tersebut disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja,” kata Tenggara.

Selain UMK 2019, sektor lain juga ditetapkan. Seperti sektor I meliputi pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan, perkebunan dan hutan tanaman industri sebesar Rp3.063,594, penebangan kayu (logging) Rp3.078.636.

Kemudian sektor II meliputi sektor industri pengolahan sebesar Rp3.063,594. Sektor III meliputi kontruksi atau bangunan sebesar Rp3.094.078. Sektor IV meliputi  pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.078.836, jasa Rp3.063.594. Dan sektor IV meliputi listrik sebesar Rp3.094.078, gas Rp3.094.078, serta air Rp3.094.078. (RAMADANI/B-3)