BORNEONEWS, Muara Teweh- Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Utara akan menyosialisasikan kenaikkan upah minimum kabupaten (UMK) kepada masyarakat dan perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Utara Tenggara, Rabu (5/12/2018), mengatakan bahwa Pemkab Barito Utara telah menyepakati UMK 2019 sebesar Rp3.048.352 per bulan atau naik Rp323.698 dari upah pada 2018.
Tenggara menuturkan, penetapan UMK 2019 harus sinergis dan tidak menyalahi peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia mengatakan, tenaga kerja merupakan aset perusahaan yang sangat berharga dan tentunya harus mendapatkan perhatian, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan.
"Diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya.
--page
Tenggara juga mengatakan, pemkab tidak akan memaksa pihak pengusaha maupun para investor untuk memberikan upah setinggi-tingginya kepada karyawan atau pekerja.
Namun, angka UMK yang ditetapkan sudah berdasarkan hasil penelitian, survei, dan kesepakatan dengan pihak terkait. Baik pemerintah, pengusaha, maupun lembaga perlindungan pekerja.
"Pemerintah tidak ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan ada pengusaha memberikan upah di bawah kesepakatan yang ditetapkan ini,” kata Tenggara. (RAMADANI/B-3)








