KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Setelah dipastikan batal mengundurkan diri, Ketua Umum KONI Kabupaten Kapuas Bob Dwi Cipta Mahaputera melakukan pergantian pengurus sekretariat KONI.

Perombakan pengurus KONI tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Kuala Kapuas, Rabu (5/12/2018).

Nama-nama pengurus yang dibergeser langsung diumumkan dalam rapat pleno tersebut.

Menurut Bob, perombakan pengurus diperlukan untuk penyegaran dan perbaikan organisasi. Selain itu, perombakan tersebut merupakan saran dari KONI Kalteng.

Adapun rapat pengumuman perubahan susunan pengurus yang dikawal sejumlah petugas kepolisian itu menuai aksi protes dari sejumlah pengurus.

--page

Protes salah satunya datang dari pengurus inti yakni Wakil Ketua KONI Kapuas Zainal Hakim.

Zainal Hakim yang juga ketua Persatuan Olahraga Billiard Seluruh Indonesia (POBSI) Kapuas mengatakan bahwa dirinya sangat keberatan dengan perombakan tersebut karena dianggap memainkan organisasi.

"Masa melakukan resuffle pengurus inti tidak ada dasar alasan yang jelas. Kesalahannya apa, tiba-tiba diundang rapat lalu dibacakan begitu saja orang-orang yang mengganti posisi kita," ucap Zainal seusai rapat.

"Semestinya kalo saya ada kesalahan bisa ditegur secara lisan atau bisa diberi surat peringatan dulu. Jadi intinya, saya diganti tidak masalah, tapi saya keberatan dengan caranya yang tidak berdasar itu," tegasnya.

Selain Zainal Hakim, protes juga disampaikan Wakil Sekretaris KONI Heryanto yang juga ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kapuas.

--page

Ia mengaku keberatan dengan resuffle tersebut. "Resuffle boleh, tapi sesuai aturan. Harusnya ada rapat dulu terkait apa permasalahannya hingga ada rencana resuffle. Baru melakukan resuffle. Ini apa kami diundang rapat, langsung diumumkan hasil resuffle. Saya keberatan dan tidak terima. Silakan resuffle tapi gunakan aturannya," tegas Heryanto.

Keberatan lain juga disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum KONI Kapuas Gatner Eka Tarung. Ia mengatakan bahwa resuffle boleh saja dan memang hak prerogatif ketua umum. Namun gunakan aturan organisasi.

"Resuffle bisa dilakukan tapi harus standar sesuai aturan organisasi. Jadi menurut saya resuffle ini tidak sah dan cacat hukum. Karena tidak sesuai aturan organisasi. Ini juga menurut saya bukan rapat namanya. Karena Ketua Umum langsung mengumumkan hasil resuffle. Berarti ini bukan rapat tapi pengumuman. Kemudian yang jadi pertanyaan, kenapa Ketua KONI hingga akhir tidak bisa menyebutkan alasan melakukan resuffle dan malah langsung menutup rapat," ucap Gatner. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)