KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial UD (25), warga Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat diamankan jajaran Jajaran Kepolisian sektor (Polsek) Kapuas Barat, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat berada di sekitar feri penyeberangan Sei Pitung.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Kapuas Barat, Iptu Arif Miftahul Huda pada Kamis (6/12/2018). Saat itu, personel sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Penangkapan UD bermula saat personel Polsek melaksanakan patroli di sekitar lokasi feri penyeberangan. Saat itu, tersangka sedang berdiri di lokasi tersebut dengan gerak –gerik yang mencurigakan, kemudian personel mendatangi pelaku," ungkap Iptu Arif.

Setelah itu, personel melakukan penggeledahan di bagian badan dan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 41 cm yang diselipkan pada bagian depan perut yang tertutup jaket.

Akibatnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di balik jeruji besi. “Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara sesuai pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)