SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memastikan akan melakukan upaya hukum kasasi atas bebasnya dua pejabat bank. Itu ditegaskan oleh Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Kamis (6/12/2018).

Majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana menjatuhkan vonis bebas kepada Aldino Akbar Maulana petugas TSC pada Bank Mandiri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dan M Ashadi Caesar manager TSC Bank Mandiri Banjarmasin.

Keduanya merupakan terdakwa atas kasus SKBDN yang didakwakan JPU Kejari Kotim. Terdakwa telah merugikan korban Ramlin Mashur, Direktur Utama PT Sinar Bintang Mentaya sebesar Rp10 miliar dalam pembelian 1.000 liter solar.

"Kita rencananya akan mengajukan kasasi, tunggu putusannya dulu sampai ke tangan kita," kata Wahyudi.

Sementara itu, ditambahkan Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto mereka akan mempelajari isi dari kasasi tersebut. "Yang jelas kita sudah berupaya, kita sudah membuktikan atas apa yang kami dakwakan. Namun majelis berpendapat lain, namun kita akan kasasi," tegasnya.

--page

Pada sidang lalu, dua terdakwa dituntut pidana selama 6 tahun sebagaimana Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam tuntutannya itu juga, jaksa meminta agar keduanya ditahan. Serta membebankan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Namun demikian, jaksa tetap berkeyakinan keduanya bersalah dan akan menguraikan lagi perbuatan keduanya melalui memori kasasinya. (NACO/B-2)