MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Seorang pengendara sepeda motor Honda Sonic 150 cc tanpa nomor polisi tewas setelah menabrak median jalan, yang berada di Jalan A Yani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kamis (6/12/2018).

Pengendara ini berusia 17 warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat pada bagian kepala yang diduga terbentur median jalan.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Lantas AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya menjelaskan, korban melaju dari Bundaran Patung menuju Bundaran Buah dengan kecepatan tinggi.

"Diduga karena kecepatan yang terlalu tinggi, pengendara tidak dapat mengendalikan sepeda motornya dan menabrak median jalan," katanya.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pendarahan pada bagian kepala dan meninggal dunia pada saat di rumah sakit.

--page

Korban dikenakan Pasal 310 ayat  4 UU Lalu Lintas Nomor 29 Tahun 2009 tentang kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal. Namun berdasarkan Pasal 77 KUHP  menuntut hukuman gugur lantaran si tertuduh meninggal.  

"Untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic 160 cc warna hitam merah tanpa nopol, telah kami amankan ke Polres Barito Utara," terangnya. (RAMADHANI/B-6)