BORNEONEWS, Sampit - Dua saksi dihadirkan dalam sidang jamu ilegal dengan terdakwa Robby Wijaya. Saksi itu Agus Puryanto yang menyaksikan penggeledahan dan Wiwi Riyanti ahli.
Dari keterangan ahli menyebutkan jika jamu itu tidak memiliki izin edar. "Itu jamu tradisional tanpa izin edar. Ada kandungan yang tidak dibolehkan," kata Wiwi, kepada majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, Kamis (6/12/2018).
Menurut ahli ada kandungan berbahaya dalam jamu, sehingga tidak mengantongi label dari BPOM, namun oleh Robby jamu itu dijual.
Sementara itu pengakuan saksi Agus, terdakwa diamankan di Toko Cahaya Makmur Jalan Iskandar komplek PPM Sampit pada 13 Maret 2018 sekitar pukul 10.30 WIB oleh BPOM Palangka Raya dan Polda Kalteng.
Darinya ditemukan jamu Jawa asli cap Dua Singa kemasan 600 ml sebanyak 3.328 botol, jamu pegal linu asam urat cap Dua Singa kemasan 150 ml sebanyak 1.150 botol.
"Dia kerjaannya jualan di toko sembako itu diamankan dari tokonya itu ada jamu itu di tokonya," ucap Agus.
Atas pengakuan Agus terdakwa tidak membantahnya. Sementara itu dari keterangan ahli terdakwa menyebut tidak tahu kalau jamu itu berbahaya. (NACO/B-6)








