BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengantar pembahasan rencana peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan E-Govermance dan Dokumen rencana induk E-Govermance di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Timur, Kamis (6/12/2018).
Bupati Bartim, Ampera AY Mebas melalui Asisten I Rusdianor mengatakan E-Govermance merupakan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas, transparasi dan ekuntabilitas penyelenggaraan prmerintahan.
"Untuk mengatur pengelolaan sistem informasi dan pengembangan teknologi informasi sebagai acuan implementasi e-Govermance, maka harus tersedia produk hukum menjamin kepastian dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan dan penerapannya," ucapnya.
Lanjut Rusdi, berkaitan dengan hal tersebut melalui kerja sama dengan pihak akademisi dan telah disusun naskah akedemik.
"Pengaturan penyelanggaraan sistem elektronik pada pemerintah daerah merupakan salah satu upaya peyelenggaaan sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas," tuturnya.
--page
Sementara Itu Kepala Dinas Komunikasi dan informasi (Diskominfo) Kabupaten Bartim, Husni Anwar menambahkan sebelum dilakukan pembahasan dalam legilasi Daerah oleh DPRD Barito Timur, guna menyempurnakan produk hukum tersebut dan pemantapan subtansi materi yang diatur.
"Pemantapan konsepsi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta yang mengkamodir kearifan lokal demi kesejahteraan masyarakat," pungkansya. (PRASOJO EKO/B-6)








