MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Karena adanya kesempatan, seorang pencuri berhasil menggasak satu buah laptop dan satu buah telepon seluler di rumah tetangganya yang kebetulan tidak terkunci, pada 20 November 2018.

Korban pencurian, Ariel Rama Indrayana warga Jalan Cempaka Putih  nomor 44 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, Kamis (6/12/2018) menjelaskan berdasarkan informasi dari Informan bahwa pelaku pencurian laptop merek ASUS seri X550V dan HP merek VIVO type Y71 di rumah milik korban Ariel Rama Indrayana adalah YS alias Or (36) yang merupakan residivis perkara curat sekaligus tetangga korban.

Kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif dan dilakukan penangkapan terhadap YS di rumahnya di Jalan Cempaka Putih Nomor 38, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh pada Jumat (30/11/2018).

Berdasarkan keteranhan pelaku, ia mengakui telah mencuri di rumah korban Ariel Rama Indra pada Selasa, 20 Nopember 2018 sekitar pukil 02.00 WIB dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang saat itu tidak dikunci. 

--page

"Tersangka berhasil mengambil laptop merk ASUS di dapur dan HP merk VIVO di meja ruang tengah rumah korban," terangnya.

Kemudian, tersangka telah menjual laptop dan HP tersebut kepada orang lain. "Saat ini barang bukti berupa laptop telah disita dari Sarkawi dan HP dari Petus. Kedua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Barito Utara," jelasnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(RAMADHANI/B-6)