BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Robby Wijaya menjual jamu Cap Dua Singa dengan alasan setiap membeli jamu itu dia diberi hasil laboraturium.
"Saya berani beli dan menjualnya karena diberikan hasilnya laboraturiumnya," kata Robby kepada majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, Kamis (6/12/2018).
Namun ternyata hasil itu palsu. Meski pernah bertemu secara langsung dengan penjual jamu itu namun ia mengaku tidak pernah ke pabrik penjualan jamu itu
Terdakwa diamankan di Toko Cahaya Makmur Jalan Iskandar komplek PPM Sampit pada 13 Maret 2018 sekitar pukul 10.30 Wib oleh BPOM Palangka Raya dan Polda Kalteng.
Darinya ditemukan Jamu Jawa asli Cap 2 Singa kemasan 600 ml sebanyak 3.328 botol, Jamu Pegal Linu Asam Urat Cap Dua Singa kemasan 150 ml sebanyal 1.150 botol.
--page
Saat diamankan terdakwa baru tahu kalau jamu yang idjual ilegal. Pengakuannya sudah 6 bulan menjual jamu itu dan penjualannya laku di pasaran
"Sekarang era digital, kan bisa dicek melalui ponsel. Cek di situ biar tahu agar tidak seperti ini," kata hakim kepadanya.
Usai mendengarkan keterangannya, sidang terdakwa ditutup dipanjutkan pekan mendatang dengan agenda tuntutan dari JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari. (NACO/B-6)








