BORNEONEWS, Sukamara - Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Sukamara untuk tahun 2019, sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Sudah ditetapkan sebesar Rp 2.845.234," kata Kabid Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukamara, Ali Iswandi, Kamis (6/12/2018).
Penetapan UMK Sukamara 2019 tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2019
Ali menjelaskan, penetapan UMK Kabupaten Sukamara tahun 2019 juga telah melewati beberapa tahapan. Seperti surat rekomendasi Bupati Sukamara, dan hasil rapat dewan pengupahan.
"Dalam usulan ini disebutkan, UMK atau UMSK Kabupaten Sukamara Tahun 2019 juga berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun," kata Ali Iswandi. (NORHASANAH/B-11)








