SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sukamara tahun 2019 mendatang mengalami penaikan sebesar 8,21 persen dari tahun 2018.

"UMK Sukamara tahun 2018 sebesar Rp 2.629.363, dan tahun 2019 ditetapkan Rp 2.845.234," kata Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Sukamara, Ali Iswandi, Kamis (6/12/2018).

Menurut dia, UMK Sukamara tahun 2019 ini berdasarkan usulan dari hasil rapat dewan pengupahan daerah, yakni kesepakatan naik 8,21 persen dari UMK tahun 2018.

"Penaikannya lumayan untuk pekerja, kemungkinan ada sekitar Rp 200 ribu jika dilihat dari UMK 2018," kata Ali

Adapun rincian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sukamara tahun 2019, untuk sektor pertanian peternakan kehutanan, perburuan, dan perikanan sebesar Rp 2.966.156.

--page

Kemudian, perkebunan dan hutan tanaman industri penebangan kayu Rp 2.966.156, sektor industri pengolahan sebesar Rp2.959.042, sektor konstruksi atau bangunan sebesar Rp 2.987.495, serta sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp2.987.495. 

Selanjutnya sektor jasa sebesar Rp2.959.042, dan terakhir sektor listrik gas dan air sebesar Rp 2.959.042. (NORHASANAH/B-11)