BORNEONEWS, Sampit - Sidang perkara kasus korupsi penerbitan surat tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur kembali digelar.
Dari keterangan para saksi mereka memberatkan mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin yang jadi terdakwa dalam kasus itu bersama mantan petugas ukur BPN, Darmawi.
Menurut JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi saksi yang mereka hadirkan dalam sidang pembuktian itu yakni Darmawi, Yono Cahyono, Samsulrizal, Rahmat Ajito, Moerwono, Maurits Simatupang dan Yunike Agau.
"Pada pokoknya para saksi menyalahkan terdakwa semua (Jamaludin)," kata jaksa, Jumat (7/12/2018)
Termasuk Darmawi, dalam keterangannya sebagai saksi perkara Jamaludin tidak sama sekali membela mantan pimpinannya yang terakhir bertugas di Kantor Wilayah BPN Kalteng itu.
--page
"Darmawi mengatakan kalau sudah mengahadap ke bos saya tidak berani memegang orang yang minta tolong, jadi jd langsung ke bos (Jamaludin) katanya," tukas jaksa.
Dalam kasus tipikor kedua yang menyeret pejabat BPN yang memiliki ratusan aset bernilai miliaran rupiah tersebut jaksa pada sidang berikutnya masih akan menghadirkan saksi untuk membuktikan perkara tersebut.
Jamaludin dan Darmawi jadi terdakwa setelah menerbitkan surat tanah atas nama Herino Berson Masal yang dialihkan ke Teresya Sunaryo di atas tanah Disdik yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit itu tanpa prosedur yang tepat. (NACO/B-6)








