BORNEONEWS, Sampit - Karena membayar hingga Rp45 juta, sertifikat di atas lahan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur diterbitkan saat masa kepemimpinan Jamaludin sebagai Kepala BPN Kotim tanpa prosedural.
Tidak hanya keterangan Herino Berson Masal saat jadi saksi saja menyebut kalau penerbitan sertifikat itu membayar Rp45 juta.
Fakta ini dikuatkan oleh Yusoa Tirok yang jadi saksi dalam kasus itu. Hingga prosedur penerbitannya dilanggar.
"Yosua mengaku ia bersma Herino diminta jatah pengurusan tanah itu oleh terdakwa (Jamaludin)," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi menerangkan hasil keterangan saksi dalam persidangan itu, Jumat (7/12/2018).
Jamaludin tidak membantah menerima bungkusan plastik yang dari pemilik tanah awal, Herino. Namun dia tidak memastikan kalau itu berisi uang untuk memuluskan pembuatan sertifikat itu.
--page
Perkara dugaan korupsi penerbitan surat tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur menyeret mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin yang jadi terdakwa dalam kasus itu bersama mantan petugas ukur BPN, Darmawi.
Jamaludin dan Darmawi jadi terdakwa setelah menerbitkan surat tanah atas nama Herino Berson Masal yang dialihkan ke Teresya Sunaryo di atas tanah Disdik yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit itu tanpa prosedur yang tepat. (NACO/b-6)







