SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Tujuh pasangan di luar nikah terjaring razia penyakit masyarakat yang digelar Satpol PP, Polres, TNI, dan instansi terkait lainnya di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (8/12/2018) malam.

"Pasangan diluar ni kah yang kami amankan ada 14 orang atau 7 pasang. Mereka ditangkap saat berada di dalam kamar hotel kelas melati yang ada di Sampit," ucap Kasatpol PP Kotim M Fuad Sidiq, Minggu (9/12/2018).

Rata-rata pasangan itu adalah remaja. Saat di razia, beberapa pasangan kedapatan tidak mengenakan pakaian di dalam ruangan berukuran 3x3 meter per segi yang disewakan oleh pihak hotel.

Ketujuh pasangan itupun lalu dibawa petugas ke kantor Satpol PP guna didata, dibina, dan diperiksa kesehatan.

"Mereka kami data dan kami bina. Setelah itu kesehatan mereka kami periksa, apakah ada yang terjangkit HIV/AIDS atau tidak. Bukan hanya tujuh pasangan ini saja yang kami periksa, tindakkan dilakukan secara menyeluruh kepada mereka yang terjaring razia ini," jelas Kasatpol PP.

--page

Hotel melati di Kota Sampit kerap kali mengesampingkan aturan yang diberlakukan pemerintah. Penyewa kamar hotel seharusnya orang yang sudah memiliki kartu tanda pengenal. Bila bersama pasangan beda jenis, pihak hotel wajib meminta calon penyewa menunjukkan buku nikah.

"Apabila tidak ada tanda pengenal, jangan diterima. Bila pasangan di luar nikah, suruh mereka menyewa kamar yang sendiri-sendiri. Namun tetap harus diawasi. Bila tidak mau, tolak saja mereka," tegas seorang petugas kepada pengelola hotel saat razia.

Total keseluruhan yang terjaring razia penyakit masyarakat ada 39 orang. Mereka diamankan di tempat hiburan malam (THM) dan penginapan yang ada di Kota Mentaya--julukan Sampit. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)