SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mahdianur, kuasa hukum Alpianur (46) menegaskan kasus di balik pembakaran rumah yang membelit kliennya itu harus diungkap fakta yang sebenarnya. Agar fakta kasus itu terang benderang dan jelas.

"Kita tetap akan mengungkap kebenaran materilnya dalam fakta persidangan terutama dalam pemeriksaan saksi korban maupun saksi adecharge," kata Mahdianur, Minggu (9/12/2018).

Menurut Mahdianur, ada sebab akibat sebagai penyebab dari sebuah tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Hal itulah yang harus dikuak nantinya.

"Karena siapa saja pasti akan emosi, siapa yang tidak marah istrinya diambil, bahkan sudah berulang kali diingatkan," tegas Mahdianur.

Bahkan kata Mahdianut ada surat perjanjian antara korban dengan terdakwa di mana dalam perjanjian yang dibuat di depan anggota kepolisian itu korban berjanji tidam akan mengganggu istrinya lagi.

--page

Namun diam-diam itu dilanggar oleh korban. Hingga pada Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 11.30 wib  di kediaman korban Syahroni Jalan HM Arsyad Km 36 RT 7 RW 4 Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim terdakwa emosi.

Ia kesal setalah mendapat kabar istrinya ada bersama korban. Saat ke kediaman korban yang ia cari tidak ada sehingga ia membeli sebotol pertamax dan membakar rumah dan ruko korban.

Usai melakukan perbuatannya itu pria lulusan SLTA yang bermukim di Jalan Badawi, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan itu menyerahkan diri ke kantor polisi. 

Sementara dalam eksepsinya lalu selain mengungkap soal perselingkuhan korban dan istrinya melalui Mahdianur juga mereka keberatan atas dakwaan jaksa yang tidak menguraikan dari awal rentetan peristiwa itu. (NACO/B-5)