SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memperingati hari anti korupsi yang jatuh pada 9 Desember 2018. Pada kesempatan itu Kepala Kejari Kotim Wahyudi membacakan amanat Jaksa Agung RI HM Prasetyo di mana salah satu poin penekanannya agar selalu optimis melangkah melawan korupsi.

Ia menjelaskan, gerakan bangsa anti korupsi bukan sekadar sebagai sebuah keinginan. Namun lebih dari itu, karena dorongan adanya sebuah kebutuhan di tengah semakin masifnya korupsi yang terjadi di Tanah Air menggerogoti pilar-pilar bangsa.

"Dengan demikian adalah penting bagi kita untuk mengingat kembali dan senantiasa memegang teguh sumpah jabatan yang telah kita ucapkan untuk diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga dapat menciptakan citra positif yang akan jadi virus kebaikan untuk menyebar tumbuh kembangnya budaya dan perilaku anti korpsi di masyarakat," katanya, Senin (10/12/2018).

Selain itu juga, akan jadi ancaman dan mempersempit ruang gerak bagi siapapun yang ingin melakukan praktik korupsi. Selain itu juga yang tidak kalah penting kejahatan tidak lagi dilakukan dengan cara-cara sederhana melainkan dengan modus operandi yang sedemikian canggih melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Serta metode transaksi cryptocurrency yang sangat sulit dideteksi. Korupsi demikian menjadi para pelakunya dapat merencanakan aksinya di suatu tempat dan negara yang dapat melakukan pencucian uang.

--page

Termasuk perkembangan hukum positif yang begitu dinamis, ditandai adanya perubahan dam pergeseran norma serta bertambahnya produk hukum yang baru dalam kenyataannya tidak tersistem dengan baik dan benar.

Sehingga belum dapat mengakomodasi kearifan lokal, aspirasi kepakaran, maupun aspirasi lokal yang diakui bangsa-bangsa beradab di dunia. Salah satu di antaranya belum sesuainya regulasi nasional dengan konvensi anti korupsi PBB. (NACO/B-2)