BORNEONEWS, Palangka Raya- Sebanyak 2.000 pin dibagikan oleh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalteng kepada masyarakat di sejumlah titik di Kota Palangka Raya, Senin (10/12/2018).
Pembagian pin tersebut dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi International 2018. Pin yang dibagikan betuliskan 'Jangan coba-coba korupsi'.
Selain pin, turut dibagikan 1.000 lebih stiker dan sekitar 200 lembar kaos. Pembagian pin, kaos, dan stiker itu sebagai cara untuk mengingatkan, khususnya para pejabat berwenang, agar tidak korupsi dalam menjalankan tugas.
"Kita berupaya melakukan pencegahan sedini mungkin, selain penindakan dalam rangka menyelamatkan keuangan negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Adi Sutanto.
"Kami berharap bisa lebih tegas lagi dalam memberantas korupsi agar tuntas dan tidak ada lagi korupsi," tutur Piter, pengendara yang menerima pin dari pegawai kejaksaan. (BUDI YULIANTO/B-3)








