KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin menyambut baik penaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kapuas tahun 2019 sekitar 8 persen, menjadi Rp 2,6 juta lebih.

Dia mengatakan, penaikan tersebut memang diharapkan oleh pekerja, dikarenakan beriringan dengan penaikan harga bahan pokok setiap tahunnya.

"Tentu kita menyambut baik kenaikan ini dari sebelumnya sekitar Rp2,4 juta lebih menjadi Rp2,6 juta lebih, sehingga diharapkan dapat mengimbangi biaya hidup warga," ucap Lawin kepada wartawan, Senin (10/12/2018).

Namun, menurut dia yang perlu diperhatikan dari kalangan pengusaha juga apakah mampu dengan penaikan UMK yang ditetapkan tersebut.

"Jadi ini kita harapkan pihak perusahaan juga bisa menerapkan ketetapan tersebut, dengan mematuhi nilai UMK untuk memenuhi hak karyawan," katanya.

--page

Selain itu, dirinya berharap ke depannya perusahaan dan pekerjanya bisa saling bekerjasama dengan baik.

"Antara hak dan kewajiban harus sama-sama dikerjakan. Jadi dunia kerja di Kapuas bisa berjalan sesuai harapan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)