BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi mengamankan, Slamet (30), pelaku pembuang puntung rokok yang menyebabkan kebakaran kawasan permukiman warga di Jalan Murjani, Palangka Raya. Adapun Slamet, disebutkan mengidap gangguan kejiwaan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Harman Subarkah, Senin (10/12/2018).
Terkait itu, Harman menambahkan proses hukum akibat kelalaian pelaku tidak bisa ditindaklanjuti. Namun, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.
"Sementara proses hukum tidak bisa kami lanjutkan. Pelaku akan kami bawa dulu ke Dinas Sosial untuk dibina, atas persetujuan orangtuanya," jelas Harman.
Slamet diamankan polisi lantaran membuang puntung rokok di atas kasur, yang menjadi penyebab kebakaran kompleks permukiman warga di Jalan Murjani.
--page
Dalam peristiwa itu, 20 rumah serta 15 barak ludes terbakar. Sementara kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. (AGUS PRIYONO/B-11)








