PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) selama 2018 ini menyelamatkan uang negara senilai Rp1,7 miliar.

Ini berdasarkan pers rilis Kejari Mura tentang kinerja mereka selama tahun 2018 yang digelar Senin (10/12/2018).

Di mana pers rilis dirangkaikan dengan penyerahan pengembalian uang kerugian negara dari para tersangka kasus korupsi yang dikumpulkan Kejaksaan setempat ke kas Daerah Kabupaten Mura.

Kajari Mura Robert Sitinjak saat itu mengungkapkan, jajarannya serius terus mengungkap dan memburu para pelaku korupsi yang telah mengakibatkan kerugian negara.

Di mana uang negara sebanyak Rp1,7 miliar lebih tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara di antaranya dari kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Hilir Puruk Cahu dengan tersangka Fakhrurazie sebesar Rp1,3 miliar lebih.

--page

Kemudian, ada juga dari tersangka kasus korupsi dana desa oleh Kades Baloi Kecamatan Tanah Siang atas nama Atak sekitar Rp500 juta.

“Saat ini secara resmi sudah dikembalikan ke kas daerah, dan semoga uang kerugian negara ini bisa dimanfaatkan dan bermanfaat untuk masyarakat sebagai dana untuk pelaksanaan pembangunan,” tuturnya. (TRISNO/B-5)