SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ratusan liter minuman keras (Miras) dimusnahkan hasil sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sampit. Di mana minuman itu terdiri dari berbagai merek.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sampit Indasah mengatakan pemusnahanan pada Selasa (11/12/2018) itu tidak hanya rokok saja yang dimusnahkan namum juga miras.

Itu merupakan barang sitaan 2016-2018. Di mana pada 2016 ada 160 botol miras atau setara 87,11 liter. Sementara pada 2017 ada 750 botol atau setara 449,40 liter.

"Sementara pada 2018 tidak ada," kata Indasah di hadapan jajaran sejumlah instansi yang hadir dalam kegiatan itu.

Menurut Indasah miras ilegal itu hasil penindakan dari tiga kabupaten yakni Kotim, Seruyan dan Katingan. Di mana peredarannya hampir merata dari tiap kabupaten.

--page

Miras yang diamankan tidak hanya miras bermerek saja. Namun juga banyak miras produksi lokal seprti arak putih yang dikemas dalam botol air mineral.

Bahkan kata Indasah dari penindakan miras yang mereka lakukan sudah berhasil menahan seorang tersangka. Di mana tersangka sudah diproses ke meja hijau. (NACO/B-5)