MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Jajaran Satlantas Polres Barito Utara kembali melaksanakan operasi rutin atau razia kendaraan bermotor. Kali ini, razia digelar di Jalan Ahmad Yani, Kota Muara Teweh, tepatnya di depan Kantor Samsat Barito Utara, Selasa (11/12/2018).

Dari hasil operasi rutin tersebut, sebanyak 25 pengendara roda dua dikenai sanksi tilang karena telah melanggar aturan lalu lintas dan tidak memenuhi kelengkapan pengendara maupun kendaraan.

Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya menuturkan, dari 25 pelanggar tersebut diamankan barang bukti berupa 12 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 5 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 8 unit kendaraan bermotor roda dua.

Kasat Lantas mengimbau masyarakat agar dapat memenuhi semua kelengkapan berkendara maupun kendaraan, serta mengutakan keselamatan dalam berkendara dengan mematuhi rambu lalu lintas. Hal ini guna meminimalisasi terjadinya  kecelakaan.

“Kami melakukan operasi rutin ini bukan untuk polisi, tetapi untuk masyarakat. Kecelakaan terjadi dikarenakan adanya pelaggaran lalu lintas,” tegasnya.

--page

Ia juga terus menghimbau agar masyarkat, terutama para orang tua, agar tidak memperbolehkan atau membiarkan anak yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan sendiri.

“Karena banyak kecelakaan yang terjadi pada anak-anak. Jangan biarkan buah hati Anda jadi korban kecelakaan bahkan hilang nyawanya karena kelalaian orang tua,” pesannya. (RAMADANI/B-3)