MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Oknum bendaharawan UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Lahei Barat berinisial AW (40), ditangkap Polres Barito Utara, atas kasus penggelapan uang hingga ratusan juta rupiah.

Ironisnya, uang itu merupakan tunjangan, gaji, hingga THR puluhan guru di Kecamatan Lahei Barat. Totalnya pun mencapai Rp 119 juta.

AW melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggelapkan tunjangan daerah.

Rinciannya, tunjangan Mei 2017 milik delapan guru SD, tunjangan daerah Juni 2017 milik 85 guru SD, gaji ke-13 tahun 2017 milik lima guru SD. Uang Rp 119 juta itu dicairkan, tetapi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar didampingi Kasat Reskrim, AKP Samsul Bahri, mengatakan tersangka AW sudah ditahan.

--page

"Tersangka menggelapkan tunjangan daerah guru SD se Kecamatan Lahei Barat di 16 sekolah. Kerugian sekitar Rp119 juta,” kata Dostan, Selasa (11/12/2018) sore.

Modusnya, tersangka menerima rekapan tunjangan daerah dan gaji ke-13 dari setiap kepala sekolah. Tersangka mengajukan ke dinas pendidikan dan setelah disetujui, langsung mencairkan uang  lewat BPD Kalteng. 

“Tetapi hak guru SD tidak sampai ke tangan mereka, karena habis dipakai tersangka AW untuk membayar utang, berjudi, dan konsumsi pribadi,” katanya.(RAMADHANI/B-11)