BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) menetapkan dua tersangka terkait kasus suap proyek multiyears.

Kedua tersangka tersebut yakni oknum wakil ketua DPRD Barsel berinisial HA dan direktur PT Tirta Dhea Adonnic Pratama (TDAP), berinisial S.

Kepala Kejari Barsel, Douglas Oscar Berlian Riwoe, mengatakan, setelah tim penyidik menggelar ekspos perkara, hasilnya ada dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa suap itu.

Seperti menyerahkan, membuat kwitansi, hingga bukti transfer uang dari rekening sebesar Rp 500 juta.

“Dengan alat bukti tersebut, maka kami berkesimpulan cukup bukti untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HA dan S,” kata Douglas Oscar Berlian Riwoe, Selasa (11/12/2018).

--page

Dia mengatakan, pada Senin (10/12/2018) kemarin, satu orang berinisial S diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun karena tidak ada kuasa hukum maka pemeriksaan hanya sampai batas menanyakan poin kesediaan memberikan keterangan.

Hal tersebut, lanjut dia, karena UU KUHP menyebutkan ancaman 5 tahun ke atas wajib didampingi kuasa hukum. Sehingga pemeriksaan disetop sementara, dan yang bersangkutan langsung ditahan.

Sementara untuk tersangka HA, saat pemanggilan sebagai saksi, tidak hadir tanpa keterangan apapun.

"Setelah mencari informasi ternyata yang bersangkutan berada di Buntok. Karena sudah ditetapkan tersangka, makanya tim penyidik langsung bergerak ke rumahnya untuk melakukan penangkapan,” tandas dia.

--page

Namun, hal itu urung dilakukan. Karena kondisi di rumah tersangka begitu tegang. Sementara HA menyatakan siap hadir ke kejaksaan hari ini pukul 10.00 WIB. Akan tetapi hingga hari ini yang bersangkutan tidak datang. 

“Hari ini kami telah melayangkan surat pemanggilan kapasitanya sebagai tersangka. Pada Kamis (13/12/2018) harus datang. Pemanggilan tersebut langsung kita titipkan kepada kuasa hukum yang bersangkutan,” kata dia.

Kajari Barito Selatan menjelaskan, dugaan suap tersebut ada keterkaitannya dengan 7 paket proyek multiyears dengan anggaran sekitar Rp 300 miliar.

Pihaknya melihat proyek multiyears ini sampai bisa dianggarkan dan dilaksanakan berasal dari MoU.

“Beliau sebagai salah satu oknum wakil ketua DPRD tidak sah menandatangani MoU tersebut. Karena dia dalam kapasitas terdakwa, berdasarkan UU nomor 17/2014 tentang MPR, DPR-RI, DPRD dan DPD kalau sebagai status terdakwa harus diberhentikan sementara dari jabatannya,” ungkap Douglas.

--page

Berarti, lanjut dia, yang bersangkutan tidak boleh melakukan hal apapun dalam kapasitas dalam anggota dewan.

Dia menambahkan dalam kasus ini, pihaknya telah menyurati kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta agar semua rekening dibuka.

Karena, lanjut dia, salah satu tersangka yang telah ditahan mengatakan bahwa ada indikasi proyek multiyears ini dikuasai pihak tertentu. 

“Nah ini kita harus buka agar semua rekening terkait proses lelang proyek dimaksud,” ucap dia.

Hari ini, kejaksaan memeriksa dua orang saksi untuk melengkapi berkas perkara yakni berinisial AI, dan seorang Kabid DPUPR Barsel berinisial IM. (URIUTU DJAPER/B-11)