BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Palangka Raya memanggil lima Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus ujian kenaikan golongan yang menjerat staf BKD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (11/12/2018).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Daud Zakariah mengatakan, pihaknya memanggil tujuh orang saksi untuk diperiksa, namun hanya 5 orang yang hadir.
“Hari ini kami adakan pemeriksaan lanjutan, pengakuan mereka masih kami kembangkan. Sementara ini masih sebagai saksi, dan tidak terkait dengan (tersangka) DA,” ujar Daud.
Kelima orang saksi tersebut merupakan ASN dari Barito Timur, Kapuas, Gunung Mas, Badan Diklat Provinsi Kalimantan Tengah, dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Sedangkan yang mangkir dari pemeriksaan, yani ASN dari Sukamara dan staf Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
--page
“Kami tidak tahu alasan dua orang saksi tersebut tidak hadir. Untuk saksi-saksi yang lain mereka cukup kooperatif saat diperiksa,” kata Daud.
Daud menambahkan jika kedua saksi yang mangkir dalam pemeriksaan kali ini akan dihadirkan kembali pada Kamis (13/12/2018) besok. (AGUS PRIYONO/B-11)








