BORNEONEWS, Buntok - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bakal melakukan tindakan penagihan bagi wajib pajak terutang yang tidak kunjung dilunasi.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok, Widanarko kepada Borneonews, Rabu (12/12/2018).
Ia menjelaskan, karena pendapatan negara di dalam APBN 85% ditopang dari perpajakan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak, seluruh warga negara Indonesia berperan penting dalam kemajuan bangsa dan negara melalui ketertiban dan kepatuhan dalam membayar pajak.
Namun, lanjut dia, ada sedikit wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Negara dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dilaksanakan oleh Seksi Penagihan di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak menerapkan aturan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap Wajib Pajak yang kurang atau tidak patuh dalam membayar pajak.
--page
“Bagi wajib Pajak yang memiliki utang pajak dan tidak kunjung dilunasi hingga jatuh tempo pembayaran, maka dilakukan Tindakan Penagihan,” kata Widanarko.
Ia mengungkapkan, jika selama tujuh hari setelah jatuh tempo dan tunggakan belum dibayar, maka diterbitkan Surat Teguran.
Apabila, lanjut dia, dalam jangka waktu 21 hari setelah diberikan Surat Teguran dan hutang pajak belum dilunasi, maka diberikan Surat Paksa.
Setelah 2 x 24 jam sejak surat paksa disampaikan dan utang pajak masih belum dilunasi, maka akan diterbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan.
Selain itu, apabila wajib pajak yang diberikan Surat Paksa memiliki utang pajak lebih besar atau sama dengan Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya, maka terhadap Wajib Pajak tersebut dapat dilakukan pencegahan dan/atau penyanderaan.
--page
“Ketika dilakukan Penyitaan terhadap aset milik Wajib Pajak, tindakan penyitaan dilakukan dengan pemblokiran rekening di lembaga perbankan dan apabila tidak ditemukan rekening Wajib Pajak, maka akan dilakukan Penyitaan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Wajib Pajak,” ucap dia.
Ia menambahkan, barang sitaan akan dilelang yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Setelah 14 hari sejak pengumuman lelang dan Wajib Pajak masih belum melunasi hutang pajaknya, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melaksanakan lelang terhadap barang yang disita.
Ia mencontokan, pada Selasa, 11 Desember 2018, Seksi Penagihan KPP Pratama Muara Teweh bekerjasama dengan KPKNL Palangka Raya melaksanakan lelang atas Rumah milik Wajib Pajak.
Uang hasil lelang akan digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Apabila hasil lelang melebihi hutang pajak, maka sisanya akan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
“Demikianlah alur proses tindakan sesuai dengan SOP Ditjen Pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya,” ungkap dia.
--page
Ia berharap, bagi sebagian kecil dari Wajib Pajak yang belum patuh terhadap kewajiban perpajakannya diharapkan mampu untuk mengikuti sebagian besar Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban.
Hal tersebut agar menjadikan bangsa dan negara Indonesia yang mandiri dan terus menjadi lebih baik. (URIUTU DJAPER/B-2)








