KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan mengundang para pengusaha guna menyosialisasikan peraturan dan ketentuan pungutan pendapatan daerah di Kecamatan Seruyan Hilir.

Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor BPPRD, Jalan Ahmad Yani, Kota Kuala Pembuang, Rabu (12/12/2018).

Kepala Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah Seruyan Markus dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya sangat membutuhkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Mengingat pajak berperan besar dalam menyokong pembangunan daerah

"Dalam sosialisai ini kita mengundang pemilik restoran, penginapan atau hotel, serta pengusaha walet. Tujuannya supaya para wajib pajak ini sadar bahwa pajak memiliki peran penting dalam pembangunan daerah," ujarnya. (FARIZAN/B-3)