KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas menerima langsung sejumlah tenaga honorer K2 yang kembali ingin menyampaikan aspirasinya sebagai tindaklanjut upaya sebelumnya. Ada beberapa poin dari pertemuan di ruang rapat gabungan komisi pada Rabu (12/12/2018) itu.

Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Robert L Gerung mengatakan beberapa poin tersebut berkaitan dengan nasib dan kesejahteraan tenaga honorer K2 ke depannya, di antaranya berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut sebagai salah satu solusi K2.

"Kalau PPPK ini nantinya sudah ada Juklak dan Juknisnya atau petunjuknya itu. Artinya mereka (honorer K2) memohon karena sudah cukup lama mengabdi dan bekerja di dunia pendidikan agar bisa masuk disitu tanpa melalui tes," ucapnya.

"Tapi kami katakan, nanti dilihat regulasinya ya tentunya kita sebagai wakil rakyat itu akan kita rekomendasikan juga," lanjutnya.

Pihaknya juga meminta adanya peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer K2 yang telah mengabdi hingga puluhan tahun di Kabupaten Kapuas.

"Jadi mereka memgajukan supaya nasib mereka ini disamaratakan dengan tenaga kontrak yang lain, kalaupun juga memang ada tambahan kesejahteraan bagi mereka," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)