SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan sosialisasi peraturan bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2018 tentang mekanisme penyetoran retribusi daerah bagi kecamatan dengan zonasi tertentu. 

"Perbup ini kami sosialisasikan untuk mengatur mekanisme penyetoran retribusi daerah. Karena selama ini aparatur pemerintahan hanya diberikan waktu 1x24 jam untuk penyetorannya. Sehingga sangat menyulitkan bagi aparatur yang berada di pelosok Kotim ini," ujar Kepala DPMPTSP Kotim Jhony Tangkere, Rabu (12/12/2018). 

Sehingga dengan adanya perbup tersebut, maka pihaknya memiliki perlindungan hukum. Terutama pelaku pemungutan yang berada di sejumlah kecamatan terjauh. Karena selama ini penegak hukum hanya berpegang pada aturan yang ada. Yakni penyetoran dilakukan hanya 1x24 jam. 

"Dengan perbup ini, maka nantinya akan dibagi zonasinya. Mulai dari 1x24 jam hingga penyetoran setelah 20 hari," kata Jhony. 

Hal tersebut dilakukan karena memang wilayah Kotim sangat luas. Dan tidak semua kecamatan ada berdiri bank yang tempat penyetoran hasil pungutan tersebut. Sehingga membutuhkan waktu beberapa hari baru bisa dilakukan. 

--page

Tidak hanya itu, mereka juga menganggap jika setoran dilakukan dalam 1x24 jam, maka tidak terlalu efektif. Dan akan membuat aparatur pemerintahan kesulitan, karena bisa saja pungutan yang disetorkan hanya puluhan ribu saja. 

"Jadi di Perbup tersebut, ada empat zonasi yang sudah diatur. Dengan tempat dan waktu yang sudah berbeda," ungkap Jhony. 

Untuk zona I sendiri yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Seranau, Cempaga Hulu, Parenggean, Telawang, Mentaya Hilir Selatan, dan Pulau Hanaut. Dimana mereka diberi wakti 1x24 jam. 

Zona II yakni Kecamatan Cempaga, Kota Besi, dan Mentaya Hilir Utara. Dengan tenggat waktu penyetoran hasil pungutan selama tujuh hari. 

Adapun zona III yakni Kecamatan Antang Kalang, Teluk Sampit, Mentaya Hulu, Tualan Hulu,  dan Telaga Antang. Kecamatan tersebut diberikan masa waktu penyetoran selama 15 hari. 

Sedangkan zona IV yaitu Kecamatan Bukit Santuai, dimana diberikan waktu selama 20 hari. Hal itu terjadi karena kondisi dan jarak wilayah daerah tersebut sangat jauh. Bahkan di sana tidak adanya berdiri bank pungutan. 

"Namun perbup ini masih akan kami revisi, dan hari ini sudah cukup banyak masukan kepada kami saat sosialisasi berlangsung dan itu akan menjadi bahan revisi," terang Jhony. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)