BORNEONEWS, Sampit - Di penghujung tahun 2018 ini Kejari Kotawaringin Timur terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini bidikan mereka pengadaan tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Bahkan saat ini secara resmi penyidik sudah menaikkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. Itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Kotim Wahyudi, Kamis (13/12/2018) saat di kantornya di Jalan A Yani Sampit.
"Sudah resmi kita tingkatkan, sudah penyidikan untuk pengadaan tanah di Sebabi, detailsnya silahkan tanya ke Kasi Pidsus," kata Wahyudi.
Kasus penyelidikan tanah Sebabi sendiri sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Bahkan sejumlah orang sudah dimintai keterangannya oleh jaksa. Tidak hanya itu, tim yang dibentuk Kejari Kotim juga sudah turun ke lokasi mengecek tanah tersebut.
Di mana pengadaan tanah ini juga sempat bergejolak di internal DPRD Kotim lantaran saat diajukan anggarannya saat pembahasan anggaran, sebagian anggota dewan menolak karena harga pengadaan tanah itu dinilai terlalu mahal.
--page
Di mana tanah dengan luas 4,6 hektare itu dihargai sebesar Rp13,7 miliar. Di mana pada APBD Murni 2018 sudah dibayar sekitar Rp3,7 miliar. Perubahan rencananya akan dibayar Rp5 miliar dan APBD Murni 2019 akan dibayar Rp5 miliar. Namun sampai penghujung APBD Perubahan ini belum dibayar setelah kasus ini dibidik pihak kejaksaan. (NACO/B-2)








