SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Setelah proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, artinya selangkah lagi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditangani Kejari Kotim bakal ada tersangka.

Kasus ini ditingkatkan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dalam pengadaan tanah yang nilainya mencapai angka miliaran rupiah tersebut. 

"Untuk saksi sudah banyak yang diperiksa," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indra Yudatama dengan singkat, Kamis (13/12/2018)

Bahkan dari informasi yang didapat, dalam waktu dekat, para saksi akan kembali dimintai keterangannya oleh tim yang menangani kasus itu untuk memastikan siapa yang bakal jadi tersangka.

Tanah itu dibebaskan rencananya untuk lokasi pembangunan rumah sakit pratama di Telawang. Namun belum selesai bahkan belum lunas pembayarannya, Kejari Kotim sudah membidik kasus itu.

--page

Tanah dengan luas 4,6 hektare itu dihargai sebesar Rp13,7 miliar. Di mana pada APBD Murni 2018 sudah dibayar sekitar Rp3,7 miliar. Perubahan rencananya akan dibayar Rp5 miliar dan APBD Murni 2019 akan dibayar Rp5 miliar. Namun sampai penghujung APBD Perubahan ini belum dibayar setelah kasus ini dibidik pihak kejaksaan.

Kejari Kotim membidik kasus ini setelah persoalan itu muncul lantaran harga tanah itu dianggap terlalu besar. Meski harga itu dihitung oleh tim Apprisail, penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi berkeyakinan kalau ada yang tidak beres dalam pengadaan itu hingga proses hukumnya ditingkatkan ke penyidikan usai ekspose internal, Rabu (12/12/2018). (NACO/B-2)