BORNEONEWS, Sampit - Sidang mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringim Timur M Saini Arif selesai dilaksanakan, Kamis (13/12/2018). Dengan demikian secara otomatis praperadilan yang diajukan terdakwa akan gugur.
"Sidang sudah selesai dilaksanakan, kami sudah membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan Selasa (18/12/2018)," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Kamis usai sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Sementara itu terpisah Ketua Tim Penyidik dalam kasus itu, Lutvi Tri Cahyanto memastikan kalau praperadilan Saini bakal ditolak. Karena sudah masuk dalam proses persidangan.
"Besok (14/12/2018) pasti ditolak, karena sudah sidang, begitu ketentuannya," tegas Lutvi.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah yang diduga fiktif pada 2017 itu keberatan atas dakwaan JPU ia rencananya akan mengajukan eksepsi yang akan disampaikan Selasa mendatang.
--page
Saini mengajukan praperadilan awal pekan ini tadi hingga dijadwalkan sidang perdana Jumat. Akan tetapi jadwal sidang tipikor terdakwa terlebih dahulu digelar Kamis. (NACO/B-5)








