BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah meyakini pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak akan dilanggar peserta pemilu 2019.
Sebagai diketahui, pihaknya sudah menentukan tempat dan area pemasangan APK. Semua juga sudah disampaikan ke peserta pemilu.
"Saya yakin, semua taat pada hukum dengan apa yang diatur KPU maupun Bawaslu," kata Ngismatul kepada borneonews.co.id, Kamis (13/12/2018).
Keyakinannya tersebut berkaca dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) beberapa bulan lalu dengan hasil berjalan tertib, aman dan lancar.
"Mereka juga selalu berkonsultasi ke kita mengenai aturan itu. Makanya kita yakin semua taat hukum," ungkapnya.
--page
Ia menambahkan, ada 668 APK yang diserahkan ke peserta pemilu. Secara simbolis, penyerahan berlangsung pada Rabu (12/12/2018). Sebenarnya, peserta pemilu sudah bisa memasang jauh hari sebelum penyerahan tersebut.
"Namun karena proses lelang harus dilalui sehingga baru bisa diserahkan kemarin. Pemasangan nanti sampai dengan tanggal 14 April 2019, bertepatan masuk hari tenang," tuturnya. (BUDI YULIANTO)








