BORNEONEWS, Sampit - Sidang terdakwa kasus pembakaran rumah dengan terdakwa Alp (46) digelar. Dalam sidang itu terdakwa membantah keterangan saksi MR keponakan korban Syah.
Saksi menyebut kalau terdakwa sempat membawa senjata tajam jenis Samurai dan sempat melontarkan ancaman pembunuhan kepada MR, anak korban yang ada di TKP.
"Saudara jangan beropini, ini di BAP mengancam membunuh atau membawa Samurai tidak ada," kata Mah, kuasa hukum terdakwa yang juga di hadapan majelis hakim yang diketuai Paisol dan JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika, Kamis (13/12/2018).
Namun demikian Ra tetap bersikukuj demikian hingga ia menyaksikan Alpi membakar toko yang ia jaga itu. Namun apa penyebabnya Ra tidak mengetahui secara persis.
Perbuatan terdakwa ia lakukan pada Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 11.30 wib di kediaman korban Syah di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim terdakwa emosi.
--page
Ia kesal setalah mendapat kabar istrinya ada bersama korban. Saat ke kediaman korban yang ia cari tidak ada sehingga ia membeli sebotol pertamax dan membakar rumah dan ruko korban.
Usai melakukan perbuatannya itu pria lulusan SLTA yang bermukim di Jalan Badawi, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan itu menyerahkan diri ke kantor polisi. (NACO/B-5)








